SEARCH..

form action="http://nama-blogmu.blogspot.com/search" method="get">

Kamis, 11 September 2014

SBY Kunci Penyelesaian Polemik RUU Pilkada

11 SEPTEMBER 2014
16.25

Jakarta - Penolakan terhadap pengesahan RUU Pilkada makin deras mengalir. Polemik RUU Pilkada ini dinilai hanya bisa selesai jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan. 

"Presiden SBY dapat memerintahkan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri untuk mencabut pembahasan tersebut. Sehingga, polemik pembahasan RUU ini dapat segera berakhir," kata guru besar dari Universitas Andalas Saldi Isra di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

"Itu (penghentian pembahasan di DPR) dibenarkan dalam konstitusi kita. Tidak ada masalah jika pembahasannya dihentikan. Kalau SBY menyatakan sudah tidak perlu dibahas, maka selesai," imbuh dia.

Dia mengatakan, Indonesia menganut sistem presidensial, karena itu kedaulatan terbesar di tangan rakyat. Saldi menambahkan, bila pemilihan dilakukan oleh DPRD maka bisa saja apa yang diinginkan masyarakat berbeda dengan kemauan anggota dewan.

"Kepala eksekutifnya harus dipilih rakyat, kalau tidak terjadi maka akan terjadi manipulatif mandat rakyat oleh legislatif," tandas Saldi.Ada 3 opsi mekanisme pemilihan kepala daerah yang dibahas dalam Panja RUU Pilkada di DPR. Pertama, pasangan gubernur, walikota, dan bupati dipilih langsung seperti sekarang. Kedua pasangan gubernur, walikota, dan bupati dipilih DPRD. Ketiga, gubernur dipilih langsung tetapi bupati dan walikota dipilih DPRD.

Penghapusan pemilihan langsung inilah yang menjadi alasan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari partainya, Gerindra. Dia menilai, kepala daerah hanya akan menjadi sapi perah dan budak DPRD saja jika RUU Pilkada itu jadi disahkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar