SEARCH..

form action="http://nama-blogmu.blogspot.com/search" method="get">

Senin, 08 September 2014

Mulai Hari Ini, Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

BERITA TERBARU
8 SEPTEMBER 2014
PUKUL 16.33
Mulai Hari Ini, Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu
JAKARTA- Mulai hari ini, pengguna jalan diimbau agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan denda bagi pengendara yang sembarangan memarkir kendaraannya.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, denda tersebut mulai diterapkan secara resmi, Senin (8/9/2014). "Jangan parkir sembarangan di badan jalan," kata  Syafrin Liputo.
 
Kata dia, bagi pengendara yang terkena denda diwajibkan membayar denda tersebut melalui Bank DKI. Payung hukum denda tersebut tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Dishub DKI juga membuka hotline, bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya kendaraan yang parkir sembarangan. Hotline tersebut ada di nomor 085799200900. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar