SEARCH..

form action="http://nama-blogmu.blogspot.com/search" method="get">

Rabu, 10 September 2014

Ditanya Data LHKPN, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Bungkam

10 september 2014
17.13
Ditanya Data LHKPN, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Bungkam
Surabaya (beritajatim.com) - Biro Hukum Setdaprov Jatim yang merupakan Pokja Sekretariat KPK di pemprov Jatim masih menutup rapat-rapat siapa saja pejabat eselon II yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Padahal, Gubernur Jatim Soekarwo berjanji akan segera mengumpulkan seluruh kepala SKPD di lingkungan pemprov terkait masalah tersebut. Dan, yang mendapat tugas dari gubernur untuk mengkonsolidasikan para pejabat itu adalah Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi dan Kabiro Hukum Himawan Estu Bagijo. Lucunya, keduanya sendiri juga belum melaporkan LHKPN saat berpindah ke posisi jabatan yang baru saat ini.

Kabiro Hukum Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (10/9/2014) berkilah bahwa dirinya tidak punya data soal LHKPN tersebut. "Staf saya kan yang punya data, bukan saya. Saya justru ingin nanti ke depan dibuat database," dalihnya.

Sementara ini berapa pejabat eselon II yang sudah dan belum serahkan LHKPN? "Masih dikumpulkan oleh Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum. Sabar, ya," tuturnya.

Apakah karena Kabiro Hukum juga belum mengumpulkan LHKPN? "Nggak begitu Mas, saya sedang kumpulkan semua data pejabat eselon II yang sudah dan yang belum. Kemudian, mereka yang sudah perbaiki LHKPN dan belum memperbaiki," elaknya.

Diberitakan sebelumnya, mayoritas pejabat eselon II di lingkungan pemprov Jatim masih banyak yang enggan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Bukan hanya di level eselon II, bahkan pejabat tertinggi eselon I Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi juga terakhir menyerahkan LHKPN pada 3 Mei 2001 silam, ketika masih menjabat Kepala Biro Keuangan Setdaprov Jatim (saat ini berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim).

Dari data yang dihimpunberitajatim.com dari laman kpk.go.id, selain nama Sekdaprov Jatim juga banyak pejabat eselon II lainnya yang belum melaporkan LHKPN. Padahal, Gubernur Jatim Soekarwo dan Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terakhir melaporkan LHKPN pada 19 Mei 2013, saat keduanya maju pencalonan pada pilgub Jatim 2013. 

Dari data itu, pejabat eselon II di Jatim yang laporan kekayaannya sudah kadaluarsa di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Fattah Jasin (terakhir melaporkan 27 Juli 2007), Inspektur Jatim Nurwiyatno (1 Maret 2010), Kepala Biro SDA Setdaprov Jatim Lies Idawati (31 Juli 2012), Kepala Dinsos Jatim Indra Wiragana (21 Februari 2007) dan Bambang Sadono (27 Maret 2012).

Achmad Sukardi terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2001 ketika menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan. Sedangkan Lies Idawati tercantum pada tahun 2012 ketika menjabat sebagai Kabiro Humas dan Protokoler. LHKPN Indra Wiragana terdaftar di KPK ketika masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum pada tahun 2007.

Sedangkan, Bambang Sadono kekayaannya tercantum ketika masih menjabat Inspektur Jatim. Sedangkan, Fattah Jasin laporan kekayaannya tercantum di KPK pada tahun 2007 ketika masih menjabat Kepala Biro Perekonomian.

Anehnya, beberapa pejabat eselon dua lainnya seperti Kabiro Hukum Himawan Estu, Kadis Koperasi dan UMKM Mujib Affan, Kepala Baperpus Arsip Sudjono, Kepala BPM Jatim Lili Sholeh, Kadisperindag Jatim Warno Harisasono, Asisten IV Sekdaprov Jatim Soekardo dan Sekretaris DPRD Jatim Achmad Jailani laporan kekayaannya di website KPK tidak tercantum.

Padahal, dalam UU no 28 tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada KPK.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara negara seperti Menteri, Gubernur dan pejabat setingkat eselon II harus melaporkan kekayaannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar